kpu.ambonkota.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon melalukan rapat koordinasi pemasangan alat peraga kampanye (APK), metode dan zona kampanye pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di rauang rapat KPU Kota Ambon (1/10/2018).
Rakor turut dihadiri Komisioner KPU Kota Ambon Divisi Hukum dan Parmas, Divisi Teknis dan Logistik Devisi Perencanaan dan Data, Komisioner Bawaslu Kota Ambon dan Peserta Partai Politik Tahun 2019.
Dalam sambutannya Komisioner KPU Kota Ambon mengatakan bahwa sesuai tahapan, jadwal kampanye mulai dilaksanakan pada tanggal 23 September 2018 hingga 13 April 2019 mendatang. Untuk itu dirinya berharap agar peserta pemilu memerhatikan pemasangan APK dan tidak memasang ditempat terlarang seperti tempat ibadah termasuk halaman rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan gedung milik pemerintah lembaga pendidikan seperti gedung sekolah taman, tugu, pohon pelindung jalan dan bahu jalan baik jalan kota dan desa/kelurahan/negeri.
Fasilitasi APK yang bertujuan memberikan perlakukan yang sama dan adil kepada seluruh peserta pemilu. “Karena tidak semua caleg punya anggaran kampanye yang yang sama serta akses terhadap ruang publik untuk pemesangan APK,” ucapnya.
Terakhir Komisioner KPU Kota Ambon mengajak semua pihak untuk mematuhi aturan yang telah disepakati bersama, karena pemilu menurut dia adalah pesta rakyat yang harus bersama-sama dijaga kondusifitasnya agar semua tahapan berjalan dengan aman dan lancar dan bermartabat.
I have been absent for some time, but now I remember why I used to love this website. Thanks , I¦ll try and check back more frequently. How frequently you update your site?