kpu-ambonkota.go.id – Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait penyempurnaan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP), KPU Kota Ambon menggelar rapat kordinasi (rakor) bersama stakeholder kepemiluan lainnya. Rapat dipimpin Ketua Devisi Data Dan Perencanaan KPU Kota Ambon S. B. Layn, dan yang mewakili Kadis Dukcapil Kota Ambn. Kegiatan pada Senin (24/9/2018) ini juga menghadirkan Ketua PPK, PPS, Bawaslu Se-Kota Ambon.
Dalam sambutanya S.B Layn mengatakan bahwa DPTHP yang telah ditetapkan beberapa waktu lalu berjumlah 213.748 pemilih dengan jumlah TPS 908 dan tersebar di 5 kecamatan. Menurut dia jajarannya telah berupaya melakukan sejumlah perbaikan dengan tetap membuka ruang bagi masyarakat yang mempunyai hak untuk terdaftar dengan melakukan perekaman KTP-el terlebih dahulu.
“Kami mengundang semua stakeholder untuk bersama-sama melakukan perbaikan daftar pemilih juga menyosialisasikan dan melaporkan jika ada warga yang belum melakukan perekaman untuk difasilitasi,” pinta S.B Layn.
I always was concerned in this topic and stock still am, thankyou for putting up.